Kamis, 15 September 2011

HAKEKAT NORMA LIGKUNGAN HIDUP



Berdasarkan isi Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab I pasal 1, terungkap bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya
Dalam konteks lingkungan hidup, manusia mempunyai keutamaan, bila mampu memelihara, mengelola dan melestarikan lingkungan hidupnya dengan baik
Jika kita kaji lebih jauh, munculnya pandangan mengenai etika dan norma lingkungan hidup ini didasarkan pada kebutuhan manusia akan keberadaan lingkungan alam semesta.

Pandangan tersebut meliputi 3 teori :
 1. ..................


download file klik disini Oke